Pantai Panjang Dibagi Jadi Tiga Zona, Pedagang Harus Patuh dan Mau Direlokasi

Pantai Panjang Dibagi Jadi Tiga Zona, Pedagang Harus Patuh dan Mau  Direlokasi

Karmawanto-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU. DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu nampaknya sedang serius untuk menata Pantai Panjang Bengkulu. Sebelumnya sangat semerawut karena banyaknya pedagang yang menjajakan dagangannya sangat tidak teratur.

Bahkan Pemprov masih melakukan perancangan revitalisasi kawasan Pantai Panjang. Salah satunya dengan memetakan lokasi berjualan bagi para pedagang.

Saat ini tempat berjualan para pedagang begitu tidak tertata, dari ujung ke ujung terdapat lapak pedagang baju dan pedagang lainnya. Terutama pedagang kaki lima, yang terkadang lapaknya sangat dekat dengan bibir pantai.

BACA JUGA:Stok Dibatasi, Harga Gas Elpiji 3 Kg Masih Mahal di Seluma

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, mengatakan saat ini sudah membagi Pantai Panjang di tiga zona, yakni zona 1, Pantai Pasir Putih - Hotel Bugenville, zona 2, Hotel Bugenville - Hotel Raffles, dan zona 3, Belakang BIM - Taman Berkas.

Namun, yang menjadi perioritas untuk diuji cobakan terlebih dahulu yakni di zona 1.

"Kami masih menunggu aturan. Masih menunggu SK Satuan Tugas (Satgas) penertiban sembari kita mensosialisasikan ke para pedagang. Saat ini, misalnya mereka mau direlokasi mau direlokasi di mana," kata Karmawanto.

Karmawanto mengatakan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, ingin para pedagang di area zona 1 Pantai Panjang tersebut dipanggil untuk menentukan lokasi.

Jangan sampai pihak Pemprov Bengkulu yang menentukan tempat. Karena pastilah hal tersebut tidak sesuai dengan  apa yang diinginkan oleh pedagang.

BACA JUGA:Kemajuan Luar Biasa, Gubernur Rohidin Launching Sekolah Digital SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu

"Misalnya tukang Rujak, kalau kita pindahkan ke tempat yang tidak biasa mereka berjualan mereka marah. Jadi bagaimana caranya, kita mengatur itu dengan baik. Kita tanya lagi mereka dengan baik, itulah saat ini yang sedang di proses Pemprov, " kata dia.

Karmawanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan perhitungan mengenai jumlah pedagang yang ada di Areal Peruntukan Lain (APL) Pantai Panjang, yakni dari area jalan menuju bibir pantai.

Namun, berdasarkan data Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ditahun 2021 jumlah pedagang sekitar 200 pedagang. "Namun, beriringan dengan waktu pasti ada bertambah atau berkurang bahkan pergantian," ujarnya.

BACA JUGA:Sayang Sekali, Minat Masyarakat Bengkulu Selatan Ikut Program PTSL Masih Rendah

Saat ini, kata Karmawanto pihaknya masih melakukan pendekatan kepada para pedagang. Didatangi satu persatu untuk menyampaikan tentang penertiban. Hal tersebut sudah pihaknya lakukan untuk di zona 1.

Ia menargetkan, untuk 2024 semua pedagang sudah tersusun. "Kita sampaikan bahwa itu bukan untuk menetap, boleh berjualan, tetapi tidak boleh mengganggu aktivitas orang-orang yang mau berfoto atau menikmati Pantai Panjang," sampainya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan mengenai SK Satgas Pantai Panjang hingga saat belum menerima turunannya. Namun menurutnya, tidak ada kendala mengenai hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id