BPJS Kesehatan Gandengan Kejari Mukomuko Awasi Kepatuhan Perusahaan

Jumat 23-02-2024,00:01 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

"Sanksinya sesuai Perpres itu bisa dicabut layanan publiknya. Hasil pemeriksaan Kejari Mukomuko nanti akan ada tindak lanjut. Tapi kami berharap, perusahaan bisa patuh memenuhi tanggungjawab," demikian Elva. 

Kategori :