Sekretaris Garda Rafflesia: KASN RI Segera Sanksi PJ Walikota Bengkulu Tentang Netralitas ASN di Pemilu 2024

Jumat 23-02-2024,03:32 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh beberapa lembaga, termasuk Garda Rafflesia dan Advokat Aizan Dahlan ke Bawaslu Kota Bengkulu.

Setelah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap para pihak terkait, Bawaslu menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bengkulu.

Keputusan Bawaslu tersebut kemudian diteruskan kepada KASN sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran disiplin ASN.

"Terkait laporan netralitas Pj. Wali Kota Bengkulu ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri beberapa waktu lalu.

 

Dengan demikian, dugaan ketidaknetralan Pj Walikota Bengkulu dalam Pemilu 2024 menjadi perhatian serius bagi KASN sebagai upaya untuk mempertahankan integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi di Indonesia.

Kategori :