Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

Rabu 28-02-2024,07:41 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah muhammadin

BACA JUGA:Mengejutkan, Tim Kejari Mukomuko Geledah RSUD Mukomuko, Sita 35 Karung Dokumen

Terdiri dari pihak manajemen RSUD, seluruh pegawai maupun mantan pegawai, baik ASN maupun non ASN. Kemudian saksi dari penyedia obat dan sarana media, termasuk memeriksa pemilik toko di Kabupaten Mukomuko yang pernah terlibat transaksi dengan RSUD. 

 

"Pemeriksaan puluhan ribu transaksi itu butuh waktu. Bukan saja penyidik, tim auditor Kejati Bengkulu yang melakukan audit untuk menentukan kerugian negara (KN), juga butuh waktu yang cukup," papar Agung. 

 

Kasi Pidsus mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim auditor Kejati Bengkulu akan tuntas pada akhir Februari atau awal Maret 2024. 

 

LHP pengunaan keuangan RSUD Mukomuko itu akan segera diserahkan kepada penyidik Kejari Mukomuko. 

 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan telaah terhadap LHP dari auditor Kejati Bengkulu itu dalam tempo lebih kurang 3 hari setelah LHP diterima. 

 

"Kalau telaah sudah selesai, baru kita tetapkan tersangka. Bisa jadi awal Maret ini," sebut Agung. 

 

"Kalau berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan, potensi tersangka lebih dari 2 orang. Terus, estimasi kerugian negara kisaran Rp 3 miliar. Tapi kita tunggu LHP tim auditor dulu," imbuhnya. 

 

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko oleh Kejari Mukomuko ini bermula, pada tahun 2021 lalu, Pemkab Mukomuko meminta audit khusus pengelolaan keuangan RSUD kepada BPKP.

Kategori :