RADAR BENGKULU - Melansir sumber Bisnis.com, Presiden Asosiasi Perusahaan Keuangan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan empat syarat yang harus dimiliki perusahaan penagih utang saat menaik kendaraan atau memberikan jaminan kepada debitur yang tertekan.
Debt collector harus memiliki empat syarat saat mendatangi nasabah untuk mengambil kendaraan: surat kuasa, Surat Keterangan Profesi Keuangan Indonesia (SPPI), somasi, serta fidusia dan pengawasan penagihan utang.
BACA JUGA:Ini Nama 8 Caleg DPRD Provinsi Dapil 1 yang Bakal Dilantik, PAN 2 Kursi
BACA JUGA:Mobil ditarik Leasing, Apakah Utangnya Masih Harus Dibayar? Berikut Penjelasannya!
Suwandi mengatakan DC dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menagih utang.
Sama halnya ketika Anda melakukan pembayaran pada kendaraan yang mengalami masalah kredit.
“Kalau DC tidak punya surat perintah dan dia melakukan preman, bisa ditangkap, jadi petugas [DC] harus punya surat dan sopan, bukan karena mau ditarik sebagai preman di jalan. Mungkin.” Kata Suwandi Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: PT BYD Motor Indonesia Gandeng Bank Mandiri Menjadi Leasing Mobil Listrik
Debitur juga bisa melaporkan debt collector yang berperilaku kasar kepada penegak hukum dan regulator, kata Suwandi.
Dia menambahkan, kolektor yang berperilaku kasar juga bisa masuk daftar hitam.
Dia bahkan memperingatkan bahwa kolektor dengan rekam jejak buruk tidak akan mendapatkan pekerjaan baru seumur hidup.
“Kami tidak ingin OJK [Otoritas Jasa Keuangan] menghukum kami, maka kami juga bisa menghukum pegawai kami yang lalai,” ujarnya.
Tidak banyak, dalam praktiknya juga ada pengepul yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI.
Kondisi ini juga melemahkan kredibilitas banyak perusahaan keuangan.”Itu mempengaruhi harga leasing,” katanya.
Perkembangan sektor leasing stabil