Laporkan ke OJK Jika Debt Collector Pinjol Legal Mengancam Saat Tagih Utang

Laporkan ke OJK Jika Debt Collector Pinjol Legal Mengancam Saat Tagih Utang

Laporkan ke OJK Jika Debt Collector Pinjol Legal Mengancam Saat Tagih Utang-Naura -

 

RADAR BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti debt collector dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga melakukan kekerasan dapat melaporkannya ke OJK dan debt collector tersebut dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Adji Siswantoro menyampaikan bahwa terkait leasing atau penagihan dari debt collector, pihaknya sudah ada Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:OJK dan Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Ini Cara Agar Tidak Terjebak Bunga Pinjol Selangit

Dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan. 

Hal ini juga bertujuan untuk menunjukkan komitmen dari OJK dalam mengembangkan perlindungan konsumen tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang sudah ada.

BACA JUGA:Lewat HP, Bisa Pinjol Syariah di Bank BSI 2023, Cair Rp 50 Juta

BACA JUGA:Dumi, Pinjol Khusus PNS Bisa Cair Hingga Rp 300 Juta

Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa proses saat penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol atau penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK).

Secara garis besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang pinjol yaitu:

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan

3. Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: