Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada

Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada

Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada -Poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU - Pada periode Februari sampai dengan Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan 585 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 

 

Ada sekitar 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang telah melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Upayakan Honorer dan THL Dapat Diakomodir Dalam Penerimaan CPNS Tahun 2024

BACA JUGA:2 Jasad Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Jenggalu Bengkulu

Sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

BACA JUGA:Laporkan ke OJK Jika Debt Collector Pinjol Legal Mengancam Saat Tagih Utang

BACA JUGA:OJK dan Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal

b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi

terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: