Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada

Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada

Satgas PASTI Blokir 585 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri, Masyarakat Diimbau Waspada -Poto ilustrasi-

BACA JUGA:Lewat HP, Bisa Pinjol Syariah di Bank BSI 2023, Cair Rp 50 Juta

Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Satgas PASTI juga selalu mengingatkan kembali supaya masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat atau diri sendiri, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

 

Pemblokiran Kontak Pelaku pada periode bulan Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang telah dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

 

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

 

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”

Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

 

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: