Laporkan ke OJK Jika Debt Collector Pinjol Legal Mengancam Saat Tagih Utang

Laporkan ke OJK Jika Debt Collector Pinjol Legal Mengancam Saat Tagih Utang-Naura -
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
"Jadi kalau ada debt collector yang melakukan penagihan diluar panduan atau tata cara tersebut, maka bisa laporkan langsung ke OJK supaya bisa di proses," jelas Kepala OJK, Tito Adji Siswantoro setelah memaparkan perkembangan industri jasa keuangan triwulan I 2024 di Aula Kantor OJK Provinsi Bengkulu pada Rabu, 4 April 2024.
Lalu, Tito juga menjelaskan jika nasabah merasa mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Jadi kalau ada debt colector melakukan penagihan di luar tata cara maka bisa di laporkan OJK untuk di proses," kata Tito.
Penagihan pinjol semuanya sudah memiliki aturannya sendiri, OJK juga berkomitmen akan selalu siap membantu masyarakat terkait pinjol legal yang tidak mengikuti aturan tersebut.
"Kami OJK Bengkulu selalu siap membantu masyarakat yang mendapat ancaman bahkan dirugikan oleh debt colector yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: