"Sesuai dengan analisis kami, SK Pemberhentian secara sepihak tersebut tidak melalui mekanisme yang ada," ungkapnya
Surat gugatan Bipartit pertama telah dikirimkan pada tanggal 6 Maret, diikuti dengan surat kedua yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2024.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan tersebut.
"Dengan belum adanya tanggapan dari pihak Pemprov, kami akan melakukan proses Tripartit," tegasnya.
BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Erna Sari Dewi Sarankan Rombak Manajemen RSMY
Kuasa hukum juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan Bipartit yang telah mereka kirimkan.
Sementara itu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa surat dari kuasa hukum dr. Anjari sedang dalam proses mediasi. "Sedang dimediasi," singkat Isnan.