RADARBENGKULU - Pro dan kontra terkait tuntutan pemecatan kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo masih saja berkepanjangan. Pasca demo warga yang meminta Bupati segera mengambil kebijakan pemecatan, kades, perangkat dan perwakilan warga Selasa (26/3) ngadu dan hearing ke DPRD Seluma.
Kades dan wanita yang dituding berselingkih dan melakukan tindakan asusila membantah jika hal tersebut terjadi dan mengklaim hal itu merupakan tuduhan warga tanpa dasar yang bernuansa politik.
BACA JUGA:Kebutuhan Organisasi, Lima Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Seluma Bergeser
"Terus terang saya dirugikan jika diberhentikan sementara. Kondisi yang sebenarnya di lapangan tidak seperti itu. Dan itu pencemaran nama baik dan bernuansa politis imbas dari Pilkades beberapa waktu lalu," sampai Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran, Selasa (26/3).
Kedatangan rombongan disambut ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca S Sos, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar S. Sos, Ketua Komisi I Dodi Sukardi dan sejumlah anggota DPRD lainnya, Kapolsek Talo dan Kanit Intel Polsek Talo.
BACA JUGA:Gempa Ramadan, Warga Seluma Berhamburan ke Luar
Inilah suasana saat hearing kasus desakan mundur kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo-Wawan-radarbengkulu
Dalam kesempatan itu, baik kades maupun teman wanita yang diduga dan dituding berselinhkuh serta saksi membeberkan kronologis sebenarnya versi mereka.
" Saat demo, tuduhan bertambah yang mengatakan kades arogan dan mengancam sejumlah warga," ujar Kades.
BACA JUGA:500 Paket Sembako Dibagikan di Seluma Saat Festival Ramadan
Pendemo juga menyebutkan pasca polemik itu, sang kades telah memecat sejumlah perangkat Desa, Panitia pembangunan masjid, guru ngaji, guru TK, pengurus adat.
" Empat bulan kasus berkembang, saya dituduh arogansi. Saya tidak pernah memberhentikan perangkat desa. Karena itu bukan otomatis kewenangan saya, memberhentikan pengurus masjid juga bukan kewenangan saya, soal guru TK yang katanya saya pecat itu juga bukan saya, hal itu karena guru TK tersebut beberapa waktu lalu lulus P3K, sehingga mengundurkan diri, termasuk tudingan memecat pengurus adat, itu semua tidak benar," sampai Kades.