RADARBENGKULU - Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadiri sidang putusan kasus coblos surat suara dua kali di Pengadilan Negeri Bintuhan, Kamis, 4 April 2024 .
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Toha (23), warga Desa Suku Tiga, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Kapolres dan Forkopimda Kaur Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala I
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin ST melalui Kordiv PPPS, Hendra Gunawan, S. Kom mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus coblos surat suara (Susu) dua kali terhadap terdakwa Toha (23), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Dalam sidang pembacaan putusan ini, tanpa dihadiri oleh terdakwa (inabsentia). Terlihat dihadiri anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kaur mengikuti sidang putusan," jelas Hendra.
BACA JUGA: Diikuti Bupati dan Forkopimda, Kapolres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Nala 2024
Hendra menambahkan, terdakwa dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 dan sudah ditetapkan DPO oleh Kepolisian, barang bukti dikembalikan ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur untuk diinventarisir dan Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Terdakwa divonis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap terdakwa, sehingga sidang putusan kasus tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum 2024 telah selesai," pungkas Hendra. ()