BACA JUGA:Ini 6 Tempat Wisata di Jepang yang Bagus Dikunjungi Saat Liburan Idul Fitri Tahun 2024
BACA JUGA:5 Tempat Liburan Idul Fitri di Jombang, Ada Air Terjun Tretes Tertinggi
"Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," tulis Ustadz Alhafiz yang mengutip pandangan Syekh M Nawawi.
Maka dari itu, bayarlah zakar fitrah sebelum hari raya Idul fitri.
3. Berfoya-foya
Saat lebaran, umat Islam merayakannya dengan meriah. Ada pakaian, makanan dan dekorasi dalam merayakan idul fitri. Namun, perayaan Idul Fitri tidak boleh berlebihan apalagi jika mengarah ke foya-foya.
Idul Fitri sebaiknya digunakan untuk mengucap syukur atas berkah Allah bahwa masih bisa dipertemukan dengan hari suci tersebut. Allah SWT berfirman,
"Tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al Anam: 141).
4. Berpenampilan berlebihan
Selain berpenampilan seperti orang kafir, dilarang juga berpenampilan secara berlebihan. Allah SWT Berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-A’raf: 31).
5. Meninggalkan shalat idul fitri tanpa alasan yang dibenarkan dalam agama islam
Jika meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dalam IsIam, maka akan mendapatkan celaan atau teguran.
Namun, jika meninggalkannya dengan alasan yang dibenarkan, maka tidak akan mendapatkan celaan atau teguran.
Meninggalkan shalat idul fitri tanpa uzur adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan meninggalkan shalat idul fitri dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Kerugian bagi diri sendiri adalah kehilangan pahala dan keberkahan dari shalat idul fitri. Kerugian bagi orang lain adalah melemahkan semangat persaudaraan dan solidaritas umat Islam.