Itu sebagai upaya mendalami perkaran dugaan korupsi pada BUMDes Berangan Mulya ini.
"Jika didapati 2 alat bukti cukup, maka dapat disimpulkan perkara ini bisa dinaikan status dari penyelidik ke penyidikan," papar Kajari.
Beberapa waktu sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan, Sekda Mukomuko mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Pada saat itu, ia dikonfirmasi mengenai perkara dugaan korupsi BUMDes Brangan Mulya yang menyeret namanya.
Abdiyanto menjelaskan kala itu, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017, usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.
"Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada dibangun dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif pada tahun 2018," sebut Abdiyanto.
Seiring berjalan waktu, lanjut Abdiyanto, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta.
Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa, sampai 5 tahun berjalan atau habis 1 periode kepengurusan BUMDes.
Abdiyanto mengaku sempat diminta kembali menukangi BUMDes Brangan Mulya oleh masyarakat.
Hanya saja, karena pertimbangan waktu ia memutuskan mundur.
"Dikarenakan saya banyak kesibukan, maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu," ujarnya.
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes, Abdiyanto mengaku ada.
Tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah Desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar.
Melainkan uang tersebut didepositokan di bank.
"Awalnya, dideposito ke Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunganya," beber Abdiyanto lagi.