RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, yang tengah diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dikatakan terus bergerak maju.
Pihak penyidik Kejari Mukomuko kirim sinyal, perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, bisa menjadi kejutan pasca liburan lebaran tahun 2024.
Sebab, dugaan korupsi di lembaga usaha desa itu kemungkinan bisa dilimpahkan dari Seksi Intelejen Kejari Mukomuko ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
BACA JUGA:Rugi Baru Tahu Sekarang! Ini Manfaat Menaburkan Garam Saat Mencuci Pakaian
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Tablet Pertama Poco yang Mirip dengan Redmi Pad Pro
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH menuturkan, sudah lebih dari enam orang dimintai keterangan dalam perkaran ini.
Termasuk mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya Dr. Abdiyanto yang saat ini menjabat Sekda Mukomuko.
Dari pemeriksaan awal ini, Radiman mengungkapkan, ada beberapa poin indikasi bisa diteruskan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Mukomuko.
"Pemeriksaan beberapa saksi sudah, lebih dari 6 orang. Tim sudah membuat laporan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada. Ya, ada beberapa poin bisa diteruskan ke Pidsus. Segera kami sampaikan," ujar Radiman.
BACA JUGA:Diskon Mobil Murah Usai Lebaran 2024, Ada Honda, Daihatsu dan Toyota, Ayla Capai Rp 15 Juta
Radiman menegaskan, pemeriksaan Abdiyanto dalam perkaran dugaan korupsi pada BUMDes Berangan Mulya ini bukan kapasitasnya sebagai Sekda Mukomuko.
Melainkan sebagai mantan pengurus BUMDes tersebut.
"Sebagai Direktur BUMDes atau tepatnya sekarang mantan Direktur atau pengurus BUMDes, ya," singkat Radiman.
Sementara itu, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar menyampaikan apapun keterangan dari saksi-saksi akan disandingkan atau konfrontir.