RADARBENGKULU - Pertemuan Presidium Pemekaran 9 desa antara desa induk dengan rencana desa persiapan pemekaran di Kabupaten Kaur dalam waktu dekat dapat diwujudkan menjadi desa definitif. Untuk itu, dalam Pertemuan Presidium Pemekaran 9 desa, presidium pemekaran desa diminta secepatnya mengusulkan Pejabat Sementara (PJS).
Temu Forum Presidium yang dilaksanakan Aula lantai II Dinas PMD Kabupaten Kaur, Rabu, 24 April 2024 itu dibuka oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH. Acara ini diikuti Asisten I Drs. Sinarudin, Asisten III Ir. Herwan, Staf Ahli Hopalara, Kabag Hukum Darsul Imran SH, Kepala Dinas PMD Kaur, Suhadi ST dan pejabat Dinas PMD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kaur Lantik 6 Ketua PPK Kecamatan , Ini Nama-Namanya
Bupati Lismidianto melalui Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi ST menyampaikan, rencana desa pemekaran dapat diwujudkan dari desa persiapan pemekaran menuju desa definitif dan diharapkan kepada Presidium pemekaran untuk memilih dan mengusulkan nama-nama Pejabat sementara (PJS) Kepala desa yang benar-benar mengerti tentang administrasi dan pemerintahan.
"Rencana persiapan desa pemekaran menjadi desa definitif di Kabupaten Kaur berjumlah sembilan desa dan in shaa Allah ini segera diterbitkan," jelas Suhadi.
BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 5 Raperda jadi Perda
Dikatakannya, diharapkan presidium pemekaran mengusulkan nama PNS untuk menjadi PJs kepala desa dan jangan sampai penunjukan penjabat kepala desa melanggar ketentuan aturan yang berlaku.
"Pjs Kepala Desa harus betul-betul memahami aturan terkait desa persiapan menjadi desa definitif, terutama berkaitan dengan regulasi yang berlaku," tutur Suhadi. ()