Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut.
"Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas," pungkas Sarmadi.