Kermin Mantan Napi Nusa Kambangan Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba di PN Bengkulu

Jumat 17-05-2024,08:49 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

"Kalau kami masih pikir-pikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu. Karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.

Lebih lanjut Dieke menjelaskan, sidang vonis baru digelar untuk Kermin dan Diki. Sedangkan terdakwa lainnya, Sutrisno, sidangnya digelar terpisah.

"Vonis untuk Diki sama dengan Kermin. Kalau Sutrisno beda dan terpisah," ujarnya.

Terdakwa Sutrisno sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan.

"Lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar kuasa hukum Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih, didampingi Masda.

Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari hakim pengadilan negeri.

"Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi untuk menentukan sikap selanjutnya terhadap perkara ini dalam tempo 7 hari ke depan," kata Denny.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Kermin dengan pidana 15 tahun penjara, Diki dengan 12 tahun penjara, dan Sutrisno dengan 5 tahun penjara.

Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam nota pembelaan atau pledoi, penasihat hukum Kermin, Dieke Meyrisa, menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada kliennya terlalu tinggi.

"Barang bukti dalam perkara ini tidak autentik," tegas Dieke.

Sementara itu, Kermin sendiri dalam persidangan memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman baginya. Permintaan serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, Diki dan Sutrisno.

Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh pihak berwajib setelah ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Penyidik mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan ketiga terdakwa di tempat yang berbeda. 

Perjalanan kasus ini penuh liku, dengan banyak argumen dari pihak penuntut dan pembela.

JPU mendesak hukuman maksimal karena dianggap sebagai pelaku utama dalam jaringan narkotika.

Kategori :