Kermin Mantan Napi Nusa Kambangan Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba di PN Bengkulu

Jumat 17-05-2024,08:49 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

Sementara pembela berargumen bahwa keterlibatan terdakwa lebih kepada pemakai dan bukan pengedar.

Putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU memberikan sedikit kelegaan bagi para terdakwa dan keluarganya.

Namun, bagi pihak kejaksaan, putusan ini dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Karena, ancaman dari penyalahgunaan narkotika sangat serius di masyarakat.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran penegak hukum dan pengadilan dalam menegakkan undang-undang narkotika dengan adil dan proporsional.

Masyarakat berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Serta, perlunya penanganan yang komprehensif terhadap permasalahan narkotika di Indonesia. 

Kategori :