"Keberhasilan melakukan penyaluran DAK Fisik secara perdana ini seyogyanya tidak membuat kita cepat berpuas diri, karena kedepannya masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu,"tegasnya.
Ditambahkannya, Pagu DAK Fisik tahun 2024 untuk Kabupaten Mukomuko senilai Rp 106,4iliar terbagi ke dalam 6 bidang dan 11 subbidang yang dikelola oleh 6 dinas/OPD.
Bidang dimaksud meliputi Bidang Pendidikan, Kesehatan dan KB, Jalan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Irigasi.
Dari keenam Bidang subbidang tersebut yang memiliki pagu terbesar adalah Bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Sistem Kesehatan senilai 39,4 Miliar, Bidang Pertanian pada subbidang Pertanian Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan senilai 19 miliar dan Bidang Pendidikan pada subbidang Perpustakaan senilai 10 Miliar.
"Kami berharap agar Pemda Mukomuko secepatnya menyelesaikan syarat penyaluran DAK Fisik, dan menghindari injury time agar tidak gagal salur," pungkasnya.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk batas akhir penyampaian syarat DAK Fisik bertahap secara lengkap dan benar adalah tanggal 22 Juli.
Apabila Pemda tidak menyampaikan syarat sesuai ketentuan yang berlaku, maka dapat menyebabkan gagal salur dan Pemda wajib menyelesaikan pembayaran kontrak dengan sumber anggaran lainnya.