Menanggapi hal ini, Asisten 1 Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyerahkan sepenuhnya pengelolaan parkir tersebut kepada pihak Alfamart.
Padahal sebelumnya Pemkot dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu bayar parkir di gerai Alfamart.
Sehingga pernyataan terbaru dari Pemerintah Kota seolah lepas tangan terkait hal tersebut.
"Kalau pemerintah kota tidak terlalu ikut campur. Mereka (Alfamart Red) tetap bayar pajak parkir, tapi kalau mereka menerapkan pemungutan atau retribusi parkir itu semua kewenangan ada pada Alfamart," ujar Eko.
Ditambahkan Eko, bahwa Pemerintah Kota Bengkulu hanya menekankan bahwa Alfamart setiap bulan membayar pajak parkir.
Sedankan untuk mekanisme parkir di Alfamart sepenuhnya wewenang pihak Alfamart.
"Alfamart tetap bayar pajak parkir. Kalau seandainya Alfamart bekerja sama dengan pihak ketiga, silahkan itu mekanisme mereka," tambahnya.
Dicontohkannya seperti retribusi parkir di Bencoolen Indah Mall (BIM yang membayar pajak parkir akan tetapi yang bertanggungjawab retribusi parkir itu sepenuhnya ditangani oleh pihak BIM itu sendiri
"Sama seperti BIM yang telah membayar pajak parkir, bagaimana prosedur pengelolaan lahan parkirnya diserahkan sepenuhnya ke pihak BIM,” ujar Eko.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, juga memberikan penjelasan mengenai polemik ini.
Menurutnya, Alfamart sebagai pemilik lahan dikenakan pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah.
Dia menegaskan bahwa Alfamart sebagai pemilik lahan dikenakan pajak parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Alfamart itu bentuknya pajak parkir. Karena, mereka statusnya adalah pemilik lahan. Kalau di aturan Perda kita, pemilik lahan itu dikenakan pajak parkir," ujar Dr. Nurlia Dewi dalam keterangannya pada hari Jumat, 7 Juni 2024.
Pernyataan Dr. Nurlia ini merespons berbagai keluhan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan Alfamart yang notabene adalah minimarket, juga menarik retribusi parkir dari para pelanggannya.
Menurut Dr. Nurlia, penerapan pajak ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, di mana pemilik lahan memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak parkir.
"Untuk ketentuannya, pemilik lahan dipersilakan menarik retribusi parkir atau menarik pungutan itu dipersilakan dan mereka (Alfamart) juga berhak untuk menentukan siapa juru parkirnya," tambah Dr. Nurlia.