Disini Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK Solihin, pihaknya menegaskan bahwa mereka tidak pernah memungut biaya parkir bagi konsumen yang berbelanja di tempat mereka.
Namun kenyataannya masih ada juru parkir yang dengan sengaja memungut biaya parkir.
"Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko Alfamart," tegasnya.
Untuk memastikan informasi ini sampai ke publik, Alfamart telah menempelkan berita acara MoU dengan Pemkot dan Polresta di setiap gerai mereka di Kota Bengkulu.
Namun, kenyataan bahwa juru parkir masih menarik retribusi di gerai-gerai Alfamart menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas MoU tersebut dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Beberapa pelanggan mengeluhkan masih adanya penarikan retribusi oleh juru parkir liar yang mengatasnamakan pihak ketiga.
“Seharusnya dengan adanya MoU ini, pelanggan bisa bebas parkir tanpa dipungut biaya. Namun, kenyataannya masih ada juru parkir yang menarik uang parkir dari kami. Ini sangat meresahkan,” ungkap salah seorang pelanggan, Bayu Warga Kota Bengkulu.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di gerai Alfamart ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengambil tindakan lebih tegas untuk menertibkan juru parkir liar dan memastikan aturan dalam MoU dapat berjalan dengan baik.
Kedepannya, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Pemkot Bengkulu, pihak Alfamart, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.
Tanpa adanya pengawasan yang ketat, upaya untuk memberikan layanan parkir gratis di gerai-gerai Alfamart hanya akan menjadi angan-angan belaka.