Seperti contoh kalau si Badu ini mempunyai perkebunan luas dua hektar, tetapi memiliki 40 sertifikat yang artinya petani tersebut tidak lagi berhak mendapatkan pupuk subsidi. Karena, jumlahnya sudah mencapai 80 hektar dan itu sudah termasuk pengusaha. Ia harus mempunyai izin perkebunan yang memiliki perkebunan diatas 25 hektar.
Adapun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sakimin,S.Pt, tujuan dari pendataan perkebunan sawit mengindentifikasi dan inventarisasi data perkebunan sawit,mendorong terwujudnya pengelolaan perkebunan rakyat berbasis database yang dikelola secara berkelanjutan. Serta, database penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Dalami Laporan Masyarakat Soal Dugaan Korupsi di PT ABS
Adapun landasan pendataan perkebunan sawit ini dilakukan berdasarkan Undang - Undang Nomor 39 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2023, Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 dan Nomor 06 tahun 2019, Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 dan Nomor 44 tahun 2019, Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023,serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 tahun 2018 dan Nomor 283 tahun 2018 serta nomor 105 tahun 2018.
"Dari luasan perkebunan di Bengkulu Selatan yang mencapai 28.891 hektar yang baru terdata secara terperinci hanya 8.600 hektar artinya masih banyak luasan perkebunan yang belum terdata. Hal ini harus kita selesaikan dalam kurun waktu tahun 2024 ini,"pungkas Sakimin.