Sebelumnya, kedua korban langsung pulang. Tetapi, tidak berselang lama, sekira pukul 04.19 WIB kedua korban datang kembali sambil membawa dua potong kayu karena tidak terima atas perkataan WCS dan langsung memukul salah satu diantara ke 8 tersangka. Pada saat itulah terjadilah peristiwa pengeroyokan sampai menghilangkan nyawa keduanya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Totaici berhasil mengamankan 8 pelaku, yang mana sebelumnya sudah ada 3 pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Selatan didampingi keluarganya. Yaitu AS, WCS dan WAL. Lalu, dilakukan pengembangan. Kelima pelaku lainnya juga berhasil diamankan dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Untuk barang bukti, sudah diamankan satu bilah pisau, dua potong kayu, dua stel pakaian korban. Untuk pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP berbunyi pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun,untuk pasal 170 KUHP, barang siapa yang dimuka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang dipenjara paling lama 5 tahun.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, dari 8 tersangka yang sudah ditetapkan atas meninggalnya dua korban ini, hanya satu orang yang melakukan penusukan terhadap Hajat Saplan dan Herdian Saputra, yaitu AS,"pungkas Florentus.