" Jika tetap ada paksaan maka itu termasuk pungutan liar," sampainya.
Larangan terkait jual beli LKS tersebut tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berbunyi pada Pasal 181 disebutkan, "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.''