radarbengkuluonline.id, Seluma -- Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Menjelang Azan Maghrib, Bupati Seluma Bersama Masyarakat Lakukan Titik Nol Jalan Mulus
BACA JUGA: Slogan Seluma ALAP Maknanya Bukan Cantik Ya, Tapi Ini ...
Untuk mencegah praktik jual beli LKS, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya. Termasuk di Kbupaten Seluma.
Kepala Dinas Pendidikan Seluma Farzian S. Pd mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang masih menjual buku LKS ke siswa.
BACA JUGA:Jumlah TPS di Kabupaten Seluma Berpotensi Berubah
BACA JUGA:Kabupaten Seluma Terima Duplikat Bendera Merah Putih, Siap Dikibarkan Serentak 17 Agustus 2024
" Sekolah dilarang jualan LKS. Apabila didapati ada yang menjual LKS, maka yang bersangkutan akan dipanggil serta diminta buat surat pernyataan," sampai Farzian kemarin.
Menuruthnya, semua kebutuhan dan perlengkapan siswa dalam proses pembelajaran sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga setiap perlengkapan seperti buku pembelajaran dari sekolah tidak dapat diperjualbelikan.
BACA JUGA:Sebanyak 36 Orang Paskibra Seluma Jalani Masa Karantina
BACA JUGA:Lima Partai Politik Bakal Usung Erwin Oktavian jadi Calon Bupati Seluma