Hal tersebut dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memperjelas kronologis kasus yang dilakukan tersangka M-I, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kepada korban Aldi Tama, warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.