SINERGITAS JASA RAHARJA DENGAN RSUD HASANUDDIN DAMRAH TERKAIT HIMBAUAN PEMBAYARAN PKB DAN JR CARE

Kamis 22-08-2024,20:08 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

 

radarbengkulu – Selasa 20 Agustus 2024, Jasa Raharja Bengkulu yang diwakili Penanggung Jawab Samsat Manna oleh Dicky Linecer melalukan sinergitas dengan RSUD Hasanuddin Damrah Manna terkait layanan jaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum. Pelayanan prima kepada masyarakat menjadi kontribusi yang paling utama dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi JR Care ini menjadi salah satu target utama dari sosialisasi ini.

Dengan adanya sinergitas bersama ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan keterjaminan perlindungan dasar yang menjadi bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Bersama Samsat Seluma Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:6 Lokasi Diduga Menjadi Tempat Mesum di Kabupaten Seluma, Pengawasan Harus Diperketat

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu bersama TIM Pembina Samsat Bengkulu Utara Optimalisasi JEJAK ke Desa-Desa

Tidak lupa juga Jasa Raharja bengkulu juga mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung sampai november 2024 kepada jajaran staf RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan adanya pembebasan Tunggakan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) berserta denda PKB dan juga Denda tahun-tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan harapan Wajib Pajak dapat memanfaatkan program untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terutama kendaraan yang memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Manna Kordinasi Jejak Bersama Perangkat Desa Niur Bengkulu Selatan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Manna oleh Dicky  Linecer menyampaikan bahwa, “semoga dengan adanya program Pemutihan PKB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,” ujarnya.

Kategori :