PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS Tanpa Mengundurkan Diri dan Jangan Takut Dipecat

Sabtu 24-08-2024,08:49 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline, MUKOMUKO - Lalu, apakah bagi yang sudah lulus PPPK masih bisa ikut seleksi atau tes CPNS? Berikut ini penjelasannya. 

Lembaga pemerintahan termasuk pemerintah kabupaten saat ini sudah membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) banyak dinati masyarakat Indonesia. 

Seleksi CASN sendiri sebetulnya ada dua. Pertama yaitu seleksi CPNS dan kedua yaitu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. 

BACA JUGA:Mahasiswa dan Dewan Provinsi Bengkulu Duduk di Jalan Dalam Aksi Demo Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 di Bengkulu Disiapkan 4 Formasi Khusus Untuk Disabilitas

Meski sama-sama berstatus ASN dan tugasnya sama membantu penyelenggaraan pemerintahan, ada perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan PPPK. 

Singkatnya adalah, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah. Melihat perbedaan itu, tentu saja PNS masih lebih diminati. 

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Dibuka, Silahkan Daftar

BACA JUGA:Ini Aturan PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 Sesuai Permenpan Nomor 6, Ini Kabar Baik

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH menuturkan, bagi yang sudah lulus PPPK tetap bisa mengikuti seleksi CPNS. 

"Bagi PPPK yang sudah mengabdi minimal 1 tahun, boleh mengikuti seleksi CPNS tahun ini," kata Niko ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Tentu saja, ungkap Niko, bagi PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Mulai dari persyaratan batas usia, pendidikan, dan syarat lainnya yang sudah diumumkan.

Kategori :