PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS Tanpa Mengundurkan Diri dan Jangan Takut Dipecat

Sabtu 24-08-2024,08:49 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

"Bagi peserta seleksi CPNS yang berstatus PPPK juga harus mendapat izin tertulis dari atasan," sebut Niko. 

BACA JUGA:Prabowo Mengusung Helmi-Mian yang Bukan Kader Gerindra di Pilgub Bengkulu 2024

Lebih lanjut Niko menjelaskan, bagi yang sudah berstatus PPPK dan akan mengikuti kompetisi seleksi CPNS, tidak harus mengundurkan diri dari PPPK. 

 

Mereka, tambah Niko, tidak perlu takut dipecat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

 

"Jadi, kalau tidak lulus, lanjut PPPK-nya. Kalau lulus tes CPNS, baru nanti diproses pengunduran diri sebagai PPPK," terangnya. 

 

Untuk informasi, Pemkab Mukomuko sudah membuka pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024. Dibuka untuk 150 formasi. 

 

Dari 150 formasi CPNS yang dibuka, 75 untuk jabatan fungsional tenag kesehatan, dan 75 lagi jabatan fungsional tenaga teknis. 

 

Diantara 150 formasi yang dibuka, ada formasi khusus bagi disabilitas dan formasi khusus lukisan terbaik. 

 

"Bagi yang ingin mendapat informasi lebih lengkap bisa didapat di website BKPSDM Mukomuko," demikian Niko. (

Kategori :