Berdayakan UMKM, Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang

Selasa 10-09-2024,09:56 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar Zaros

Dalam pemaparan mengenai Sertifikasi Halal, Anugerah, selaku narasumber menjelaskan bahwa Sertifikat Halal khususnya bagi produk UMKM sangat penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan manambah nilai dari produk yang dijual.

Selain makanan dan minuman, produk berupa jasa dan barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal. Anugerah menyampaikan bahwa skema pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri maupun self- declare. 

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Program Pemutihan

BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Bengkulu Tengah Optimalisasi Pendapatan Pajak kendaraan Dengan Samsat Keliling

 

"Secara mandiri, artinya pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran sertifikasi secara daring pada PUSAKA superapps Kemenag dan ptsp.halal.go.id maupun dengan cara datang langsung ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Sedangkan cara ¬ self- declare hanya terbatas bagi usaha mikro dan kecil yang produknya sesuai aturan keputusan kepala BPJPH no 22 2023. Sertifikat halal berlaku selamanya dan melekat pada merek dengan syarat bahan dan produk yang dijual tidak berubah," ulas Anugerah.

Pemaparan dilanjutkan mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Andre, selaku narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa HKI sangat penting guna melingungi karya intelektual seseorang atau lembaga. Seperti penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif, dan aset tak berwujud lainnya. 

BACA JUGA:Komitmen BI Tumbuhkan Investasi & UMKM Optimalkan Kombinasi Keindahan Alam, Budaya & SDA Melimpah

BACA JUGA:Belum Banyak Berkembang, 30 Pelaku UMKM di Kaur Ikut Pelatihan Kewirausahaan

 

Dalam hal ini, HKI juga menjaga keamanan produk dan hak pemilik melalui perlindungan hukum. Sehingga sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya agar memiliki hak atas kekayaan intelektual.

Ia juga menyarankan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagangnya. Karena Hak Kekayaan Intelektual merek dagang menggunakan asas first to file. Yaitu pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor merek, mendapatkan hak eksklusif, yaitu hak atas merek. Hak mereka ini memiliki masa berlaku 10 tahun dapat diperpanjang 10 tahun.

BACA JUGA:Usai Diresmikan, PT Sinar Bintang Snack Memberikan Kesempatan UMKM Bengkulu Memasarkan Produk

BACA JUGA:Begini Cara Pemprov Bengkulu dan Dekranasda Promosikan Batik Basurek dan Membantu UMKM

 

Aspek yang tidak kalah penting selanjutnya adalah terkait pajak UMKM. Informasi terkait pajak UMKM belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Rio, yang merupakan  narasumber dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua.

Kategori :