Seluruh Masyarakat Provinsi Bengkulu Telah Dijamin Biaya Pengobatannya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu

Selasa 17-09-2024,08:51 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu telah dijamin biaya pengobatannya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Setiap warga yang ingin berobat di Puskesmas, Rumah Sakit (RS), atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Kami sudah memastikan seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan jaminan biaya kesehatan. Cukup dengan KTP atau KK, semua warga bisa berobat di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan,” ujar Gubernur Rohidin pada Minggu, 15 September 2024.

BACA JUGA: Kontribusi IAI Dalam Pembangunan di Provinsi Bengkulu Disuport Gubernur Rohidin

BACA JUGA:PKS Siap Menangkan Pasangan Dani-Sukatno (DISUKA) di Pilwakot Bengkulu Tahun 2024

Meski begitu, Gubernur Rohidin memberikan perhatian khusus kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tidak menolak masyarakat yang memerlukan perawatan medis.

Baik rumah sakit, puskesmas, maupun dokter praktik diwajibkan untuk melayani siapa saja tanpa terkecuali.

"Saya meminta semua rumah sakit, Puskesmas, dokter praktik, dan klinik agar tidak menolak pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan. Semua sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jadi, masyarakat tidak boleh ditolak," tegas Rohidin.

Program BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu telah berjalan beberapa tahun terakhir, dan Gubernur Rohidin optimistis bahwa dengan hanya menunjukkan KTP atau KK, masyarakat harusnya sudah bisa mengakses layanan kesehatan tanpa masalah.

BACA JUGA:Pembahasan Tatib dan AKD di DPRD Bengkulu Sarat Kepentingan dan Diprediksi Bakal Sengit

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Akan Bangun Sekolah Unggulan di 4 Provinsi di Indonesia

Ini merupakan langkah strategis Pemprov Bengkulu untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, yang berarti setiap warga dijamin mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkecuali.

"Jika ada warga yang belum memiliki kartu BPJS, atau kartu BPJS-nya mati, hilang, atau tertunggak, mereka tetap bisa mendapatkan layanan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK," tambahnya.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas jaminan kesehatan gratis, beberapa kendala dalam layanan BPJS Kesehatan masih sering dikeluhkan masyarakat.

Masalah antrean panjang, keterbatasan obat, hingga sulitnya akses ke layanan spesialis kerap menjadi persoalan.

Kategori :