Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemotongan Dana KIP

Jumat 04-10-2024,13:42 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

 

Rohidin juga menyebutkan beberapa perguruan tinggi yang melaporkan bahwa mahasiswa penerima KIP harus menyetor sekitar Rp 1 juta di awal tahun sebagai syarat pencairan dana.

 Sementara itu, pemotongan untuk pelajar dilaporkan berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per penerima.

 

 

Rohidin mendorong masyarakat, khususnya para penerima KIP, untuk tidak takut melaporkan jika mengalami pemotongan dana bantuan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa KIP merupakan program pemerintah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga pelapor tidak akan kehilangan haknya untuk menerima bantuan tersebut di masa mendatang.

 

"Jangan takut untuk melapor. Tidak ada pihak yang bisa menghentikan dari menerima KIP hanya karena melapor. Untuk perguruan tinggi, pencairan KIP diatur oleh rektor, dan di tingkat sekolah oleh kepala sekolah. Jadi, silakan laporkan jika ada penyimpangan," kata Rohidin.

 

 

Untuk mempermudah proses pelaporan, Rohidin juga mengumumkan bahwa timnya telah mendirikan posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota di Bengkulu. Melalui posko ini, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus pemotongan dana KIP dengan aman dan terbuka.

 

 

"Kami sudah membuat posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota. Jika bukan kita yang membenahi daerah ini, siapa lagi? Jangan biarkan hak-hak masyarakat dipolitisasi seperti ini. Saya benar-benar miris melihat kejadian ini," tegasnya.

Kategori :