Tim Penasihat Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani, yang diwakili oleh Jecky Harianto, SH, mengatakan, dugaan politisasi dan pemotongan dana KIP ini menurutnya, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang serius.
Jecky menjelaskan bahwa dugaan pemotongan dana KIP ini tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan diindikasikan tersebar secara masif di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah di Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana dilaporkan adanya persyaratan non-formal bagi penerima PIP yang mengarah pada dugaan korupsi.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan dana PIP yang telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat,” ujar Jecky.
Jecky juga menambahkan bahwa posko-posko tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada para penerima PIP yang menjadi korban pemotongan atau politisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan bebas dari tekanan politik, sehingga mereka bisa menentukan pilihan dengan bijak pada Pilkada mendatang,” lanjutnya.