Oknum Anggota BPD Pondok Lunang Air Dikit Kena OTT Kampanyekan Paslon Bup-Wabup, Terancam Sanksi

Kamis 10-10-2024,08:17 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, Mukomuko kena sorotan panwascam alias OTT ketika berpidato dalam acara kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati.

Oknum anggota BPD pondok Luna g air dikit itu berinisial Zh, dia diduga melakukan kampanye aktif mengajak massa memilih salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan dan Awasi Gerak-Gerik ASN di Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Agar Segera Lantik Semua Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko

Hal ini dibenarkan Ketua Panwascam Air Dikit, Rozison, SP. 

Kata Rozi, oknum insial Zh menghadiri acara kampanye salah satu Paslon di Desa Pondok Lunang pada tanggal 3 Oktober lalu.

Ia kedapatan berpidato bernada mendukung dan mengajak memilih Paslon yang sedang berkampanye. 

Aksi oknum anggota BPD Pondok Lunang itu direkam langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat yang memang melakukan pengawasan kampanye.

BACA JUGA:Paslon dan Timses Harus Tahu Syarat Kampanye di Media Sosial

BACA JUGA:Jaksa Minta Keterangan Mantan Walikota Bengkulu Terkait Kasus Kebocoran PAD Mega Mall 

"Mulanya yang bersangkutan dipanggil oleh pembawa acara untuk memberikan sambutan atas nama tokoh masyarakat. Dalam pidato, Zh menyatakan dukungan dan mengajak massa yang hadir untuk memilih Pasno nomor urut 2," terang Rozi kepada Radar Bengkulu ketika dihubungi. 

Ketika sedang berpidato, Zh diduga menyampaikan kalimat-kalimat dukungan untuk salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati. Aksi itu langsung direkam oleh PKD alias kena "OTT". 

"Atas temuan dugaan pelanggaran itu, PKD melaporkan kepada Panwascam dan kami tindak lanjuti," papar Rozi. 

Setelah dilakukan kajian, Panwas meyakini oknum BPD Pondok Lunang berinisial Zh diduga melakukan pelanggaran Pilkada katagori pelanggaran lainnya. 

Kategori :