radarbengkuluonline.id, Benteng - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Taba Terunjam, Kabupaten Benteng tahun anggaran 2019 akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.
Penahanan ini dilakukan pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan kasus ini dari Kasi Penuntutan Kejari Bengkulu dan untuk pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Benteng.
BACA JUGA:Warga Dusun Baru II Bengkulu Tengah Wafat, Diduga Tersambar Petir
BACA JUGA:Program Alsintan Jadi Magnet Dukungan Masyarakat Bengkulu Tengah untuk Rohidin-Meriani
Sekadar mengingatkan, proyek pembangunan jembatan air Taba Terunjam Bengkulu Tengah ini dibangun dengan menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp 25 miliar.
Sementara itu, Danang Prasetyo SH MH Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu saat dikonfirmasi di Kejari Benteng, mengatakan, tiga tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan.
BACA JUGA:Buat Video Kreatif KMD, Pembina Pramuka Pangkalan MIN 1 Bengkulu Tengah Raih Penghargaan
BACA JUGA:Murid MIN 2 Bengkulu Tengah Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Karate Dandim 0409 Rejang Lebong
"Inisial tersangkanya ZG, MD dan FL. Dalam kasus ini perkiraan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar," bebernya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ditambahkan dia, dalam kasus ini menyeret tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni pihak ketiga kontraktor proyek, konsultan dan ASN di BPJN.
BACA JUGA:Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dimusnahkan
BACA JUGA: Murid MIN 1 Bengkulu Tengah Nonton Bareng Film Sejarah G30S PKI