Kampanye Helmi Hasan di PLTA Tes Lebong Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Jumat 25-10-2024,23:45 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Jecky juga menyinggung insiden sebelumnya terkait Paslon Bupati Lebong Azahari-Bambang, yang kabarnya pernah ingin berkampanye di lokasi yang sama namun dilarang oleh pihak PLTA. 

"Kami mendapat informasi bahwa pasangan Azahari-Bambang sempat dilarang kampanye di PLTA Tes. Namun, mengapa pasangan calon lainnya justru diizinkan atau setidaknya berhasil melakukannya tanpa kendala?" kata Jecky.

Menanggapi hal ini, Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, menyatakan bahwa penggunaan lapangan PLN seharusnya dilakukan dengan prosedur sewa tempat dan tidak ada aturan yang dilanggar selama proses sewa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ia juga menambahkan bahwa perlu diperjelas dulu bagian mana dari lapangan PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital.

“Terkait pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong, biasanya memang ada proses sewa tempat. Namun, kita perlu mengetahui lebih lanjut bagian mana dari aset PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital,” jelasnya. 

Kategori :