radarbengkuluonline.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Bengkulu, Sutarman, mengungkapkan bahwa pada tanggal 4 November mendatang akan digelar rapat konsinyering yang melibatkan berbagai pihak terkait pengerukan Pulau Baai Bengkulu.
Rapat ini akan membahas penetapan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai, sebuah langkah yang diharapkan menjadi dasar hukum untuk melakukan pengerukan pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
BACA JUGA:Selama Pelabuhan Pulau Baai Beroperasi Belum Ada Penetapan Alur oleh Kemenhub
“Rapat konsinyering ini nantinya akan menuntaskan pembahasan mengenai alur pelabuhan Pulau Baai. Jika sudah selesai, keputusan tersebut akan disampaikan ke internal kementerian untuk menetapkan alur secara resmi.” ujar Sutarman
Penetapan alur pelabuhan, lanjut Sutarman, juga menjadi dasar hukum penting.
Menurutnya, kepastian alur pelayaran menjadi landasan bagi perusahaan yang akan melakukan pengerukan jalur nantinya. yang akan meningkatkan konektivitas antara pelabuhan dan kawasan industri di sekitar Bengkulu.
“Ini bukan hanya soal izin pelayaran, tetapi dasar hukum untuk melakukan pengerukan jalur nanti,” tambah Sutarman.
Dalam rencana jangka panjang, Sutarman menyebutkan bahwa Pelindo sebagai pemilik BUP akan mengajukan konsesi untuk mengelola wilayah alur pelayaran ini.
Konsesi ini menjadi langkah formal bagi Pelindo untuk menjalankan fungsi pengelolaan pelabuhan dengan lebih terarah, didukung oleh infrastruktur dan alur pelayaran yang memadai.
Sutarman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi pelaku usaha yang berkepentingan dengan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai.
“Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dengan para asosiasi pelaku usaha yang memiliki kepentingan di pelabuhan ini. Rencananya, kami akan segera membentuk sebuah perusahaan bersama yang dimiliki oleh para pengusaha untuk melakukan pengerukan jalur Pelabuhan Pulau Baai,” jelasnya.
Perusahaan ini, menurut Sutarman, akan menjadi lembaga resmi yang bertugas menjalankan proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai.
Hal ini dilakukan agar kepemilikan dan pengelolaan alur pelabuhan bukan dalam bentuk pribadi, tetapi diatur secara profesional melalui lembaga yang mewakili kepentingan para pelaku usaha.