radarbengkuluonline.id - Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan hingga kini belum memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan minyak goreng (migor) bersubsidi dan penggunaan fasilitas negara di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes, Kabupaten Lebong.
Helmi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Sabtu, 2 November 2024 pukul 13.00 WIB, namun dirinya absen tanpa alasan pasti.
BACA JUGA:Ini Respon Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Kericuhan di Debat Perdana Pilgub
BACA JUGA:Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Money Politics Calon Gubernur Bengkulu, Pelapor Bawa ke DKPP
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan, pemanggilan terhadap Helmi merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu.
“Kewajiban kami adalah memanggil untuk diklarifikasi. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, akan ada pemanggilan kedua besok,” ungkap Eko pada Sabtu, 2 November 2024.
BACA JUGA:Gunakan Minyak Goreng Subsidi, Kampanye Helmi Hasan dan Kopli Dilaporkan ke Bawaslu
Eko menegaskan, pemanggilan ini merupakan tahapan penting dalam penanganan kasus pemilu yang melibatkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim ini terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Menurut Eko, siapa saja yang perlu dimintai keterangan ditentukan melalui rapat bersama tim Gakkumdu, yang memiliki peran dalam menjaga integritas proses hukum.
“Siapa yang kami panggil ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Meski Helmi Hasan tidak hadir dalam panggilan pertama ini, Bawaslu berkomitmen untuk melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Tidak apa-apa jika tidak hadir, laporan tetap dilanjutkan. Namun, sebaiknya terlapor hadir untuk memberikan penjelasan,” tambah Eko.
Eko Sugianto menekankan, Bawaslu tetap berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme dalam menangani kasus ini, dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur seluruh tata cara pemanggilan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Segala tindakan dan surat administrasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu juga mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh Perbawaslu, meskipun di lapangan terdapat berbagai kendala teknis.
“Format surat dan mekanisme penanganan sudah diatur dalam Perbawaslu. Jika ada yang mempersoalkan surat dan waktu yang mepet, memang aturannya demikian,” jelas Eko.