"Apalagi saat ini Bengkulu Selatan telah berstatus sebagai KLA tingkat Pratama. Status ini menunjukkan bahwa Bengkulu Selatan telah memenuhi kriteria dasar dalam menyediakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Hal ini harus kita pertahankan dengan cara meminimalisir terjadinya perundungan, kriminalisasi serta kekerasan terhadap anak,"tegas Sukarni.
Kepala DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd, menjelaskan pihaknya saat ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan sangat bagus untuk persiapan menuju KLA. Artinya, dengan adanya evaluasi, kita mengetahui apa yang masih menjadi kekurangan kita menuju KLA serta progres - progres apa yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Lakukan Ini Untuk Personel Naik Pangkat
BACA JUGA:Humas Polres Bengkulu Selatan Gelar Donor Darah
"Apalagi dalam pembahasan yang dilakukan,masih cukup tinggi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Artinya, inilah yang menjadi tugas kita bersama, agar nantinya betul - betul tindakan kekerasan terhadap anak itu akan bisa dikurangi dan dilhilangan. Banyak cara yang bisa kita lakukan dengan cara bersinergi bersama, membuat aturan tanpa harus menghilangkan hak - hak anak,"papar Eri.
Selain peraturan perundangan - undangan tetap berlaku, paparnya, aturan ini benar - benar harus dijalankan disemua lini. Mulai dari penegak hukum, Balai Pemasyarakatan, dinas terkait, sehingga apa yang dijalankan bisa mencapai satu tujuan. Bahkan bisa juga melibatkan sinergitas dengan pemerintah paling bawah. Yaitu desa dengan membuat Peraturan Desa(Perdes) tentang anak.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Buka Forum Group Discussion Pencegahan dan Penanganan Dampak NAPZA
BACA JUGA:Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Selatan Saat Peringatan Sumpah Pemuda
Artinya, regulasi tersebut harus dibuat mulai dari pemerintah terbawah. Karena, terjadi kekerasan, perundungan, kriminalitas terhadap anak biasanya akan muncul dari desa.
Kalaupun di tingkat Kota yang berasal dari RT, sehingga yang bisa mengambil kebijakan aturan itu yang pemimpin yang ada di desa dan RT. Apakah nanti anak dibawah umur tidak boleh lagi keluar sampai jam 12 atau jam 10 malam.
BACA JUGA:40 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Menunggak Pajak, Samsat Bekerjasama Dengan Polres Bengkulu Selatan Akan Hapus Data Kendaraannya
"Artinya regulasi tersebut bisa mengikat langkah - langkah anak untuk melakukan perundungan, kekerasan dan kriminalitas terhadap anak. Dengan aturan tersebut, bukan kita membatasi hak anak, justru dengan adanya regulasi hak - hak anak akan lebih mudah diperhatikan. Kalau dahulu hal ini sudah dilakukan. Kalau ada anak - anak yang keluar malam pasti akan disuruh oleh masyarakat yang melakukan ronda untuk pulang, tetapi saat ini hal itu sudah hilang dan hal seperti ini yang akan kita timbulkan kembali,dengan menumbuhkan perhatian orang tua ataupun masyarakat terhadap kelakuan anak yang menyimpang,"pungkas Eri.