radarbengkuluonline.id - Baru sepekan dilantik menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari politisi Golkar langsung beraksi.
Ia bersama Pjs Bupati, M. Rizon, S.Hut., M.Si dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) inspeksi mendadak atau Sidak pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Surya Andalan Primatama (SAP) yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya pada hari Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Sidak RSUD Mukomuko, Begini Kata Pjs Bupati, Obat dan Parkir Turut Disinggung
BACA JUGA:Timbulkan Polusi Udara, Anggota DPRD Benteng Sidak, Perusahaan Sawit Janji Perbaiki Mesin yang Rusak
"Kami ingin memastikan perusahaan - prusahaan pabrik CPO untuk taat aturan. DPRD sebagai lembaga legislatif ada fungsi pengawasan," tegas Zamhari.
Zamhari juga mengajak kepada anggota DPRD yang lain untuk sama-sama memantau aktivitas pabrik CPO yang lain. Agar perusahaan di daerah ini berjalan sesuai dengan regulasi.
"Tidak menutup kemungkinan, kami lembaga legislatif akan Sidak ke pabrik - pabrik lain. Makanya kawan-kawan dewan sama-sama memantau aktivitas perusahaan di Dapil masing-masing, setidaknya. Kalau ada yang janggal, kita tindaklanjuti secera kelembagaan," demikian Zamhari.
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon mengatakan, ada 3 poin yang menjadi fokus inspeksi mendakak yang dilakukan bersama Ketua DPRD. Pertama, ketaatan perusahaan terhadap harga beli sawit masyarakat.
"Kita lihat harga beli mereka secara langsung. Apakah sudah sesuai dengan harga TBS sawit yang ditetapkan Gubernur Bengkulu," ungkap Rizon yang juga Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Sidak ini memastikan pengelolaan limbah, baik itu limbah cair maupun limbah padat dikelola sebagaimana mestinya. Jika pengelolaan limbah ini tidak diawasi dan terjadi penyimpangan pengelolaan, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan tentu dapat merugikan masyarakat.