Kemudian, lanjut Rizon, ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan juga disorot. Terutama penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
"Apa yang kita temukan dalam sidak ini menjadi catatan kami. Jika nanti terbukti terjadi pelanggaran saya tidak segan memberi sanksi tegas," pungkasnya.
Untun diketahui, PT. SAP pernah mendapat sanksi administrasi oleh Bupati Mukomuko pada tahun 2022 lalu. Perusahaan tersebut diduga melakukan 12 pelanggan, yang merupakan hasil pengawasan Dinas LH. Dan perlu diketahui, pada saat itu, yang menjabat Kadis LH yakni M. Rizon, Pjs Bupati Mukomuko sekarang. (sam)