Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Korupsi Pembangunan UPT Peternakan

Senin 02-12-2024,21:28 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Radar Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, 2 Terdakwa Ajukan Esepsi

Para tersangka yang ditahan antara lain EPP (pegawai negeri sipil), RA (swasta), NS (Direktur CV Bita Konsultan), KRN (swasta), DS (Wakil Direktur CV Elsavira Jaya), JW (swasta), DRM (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri), dan MMH (swasta).

Sementara dua tersangka lainnya, ES dan WGT, masih belum dilimpahkan karena alasan kesehatan. Mereka dijadwalkan akan diserahkan pada Selasa mendatang.

 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti, didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Arif Gunawan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. 

 

"Dari total tersebut, baru Rp489 juta yang dikembalikan oleh enam tersangka. Masih ada sekitar Rp1,2 miliar yang belum disetor ke kas negara," jelas Ristianti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bengkulu.

 

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan sepuluh gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di empat lokasi dan enam lokasi pembangunan lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan praktik mark-up anggaran serta pengurangan volume pekerjaan.

 

“Proyek ini menjadi modus operandi para tersangka untuk melakukan penyelewengan anggaran,” ujar Arif Gunawan. 

Kategori :