Sementara itu Kadis DPMPTSP Kaur Saryoto, S.Sos,M.Ling mengatakan:
a) Berdasarkan dari syarat perizinan berdirinya perusahaan sawit yang telah diserahkan oleh pihak PT. Dinamika Selaras Jaya terhadap DPMPTSP, bahwasannya PT. DSJ telah melengkapi seluruh perizinan dan dinyatakan memenuhi syarat.
b) Pihak DPMPTSP juga telah berkolaborasi dengan pihak Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kaur terkait tapal batas PT, Dinamika Selaras Jaya.
BACA JUGA:Pemda Kaur Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD Kaur Atas Pengesahan APBD Kaur Tahun 2025
BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
c) Seluruh perizinan perkebunan PT. Dinamika Selaras Jaya mulai dari berdirinya sampai dengan saat ini telah dilengkapi oleh pihak PT. DSJ, berikut dengan perubahan - perubahan perizinan sesuai dengan perkembangan waktu dan peraturan dan pemerintah pusat.
Selanjutnya, Asisten II Lianto, SP mengatakan, rapat penyelesaian permasalahan antara PT. Dinamika Selaras Jaya dengan masyarakat merupakan masalah yang telah dituntut sejak lama sampai dengan saat ini.
BACA JUGA:Bupati Kaur Menyoblos di TPS 1 Pulau Panggung, Ini Pesannya
BACA JUGA:Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan
Pemda Kaur menghadirkan Dinas terkait untuk hadir dalam rapat penyelesaian permasalahan antara PT. Dinamika Selaras Jaya dengan masyarakat.
"Hasil pertemuan penyelesaian konflik PT.DSJ dengan ASBS dan FPWK sudah ada titik temu yang jelas. Nantinya diharapkan tidak ada konflik yang terjadi lagi antara perusahaan dengan masyarakat," ujar Asisten II Lianto SP, saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU pada Kamis, 5 Desember 2024.