Aksi Saksi Romer Tolak Berita Acara Pleno Tidak Pengaruhi Hasil Penetapan Suara Pilgub Bengkulu 2024

Minggu 08-12-2024,10:49 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Radar Bengkulu - Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024 diwarnai dengan protes dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rohidin-Meriani. Melalui saksinya, mereka menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil perolehan suara disetiap tingkat hingga tingkat provinsi. 

Penolakan ini disebabkan oleh pengumuman status tersangka calon gubernur Rohidin Mersyah di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November lalu, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.

BACA JUGA:11 Desember 2024, 447 Peserta CPNS Provinsi Bengkulu Wajib Ikut Seleksi Kompetensi Bidang

BACA JUGA:Pejabat Pemprov Bengkulu yang Berani Halangi KPK, Siap-Siap Mendapat Sanksi Tegas

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa penolakan berita acara oleh salah satu saksi tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Bengkulu tahun 2024, yang digelar pada Sabtu 07 Desember 2024.

 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon nomor urut 2, Sukirli, menyampaikan keberatannya atas tindakan KPU yang mengumumkan status tersangka Rohidin di TPS. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. 

 

"Kami menilai ini sebagai pelanggaran serius. Tidak ada aturan yang mengharuskan pengumuman status hukum calon di TPS, apalagi dilakukan hanya satu hari sebelum pemungutan suara," tegas Sukirli.

 

Ia juga menambahkan bahwa pengumuman tersebut memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.

 

 "Tindakan ini sangat memengaruhi pemilih yang hendak memberikan suara kepada paslon kami. Pengumuman tersebut seolah-olah menggiring opini publik bahwa calon kami sudah pasti bersalah, padahal proses hukum masih berjalan," ujarnya.

 

Kategori :