Tim Rohidin-Meriani mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami telah menyerahkan laporan resmi. Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur," ungkap Sukirli.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa meski menolak berita acara pleno, mereka tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.
"Kami tidak ada masalah dengan hasil suara, tetapi kami keberatan dengan pengumuman status tersangka yang dilakukan secara massif," jelasnya.
Ditambahkan Sukirli, bahwa pengumuman tersebut dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan mereka kepada Paslon Romer.
"Tentu sangat berpengaruh terhadap pemilih yang akan memberikan hak suara kepada Paslon Romer," ujarnya
Sementara itu Ketua KPU Rusman Sudarsono, menyatakan menghormati apa yang menjadi keputusan dari saksi Paslon terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Apapun sikap saksi Paslon terkait penetapan hasil perhitungan Suara yang kita lakukan, kita hormati karena mereka memiliki hak untuk menerima ataupun menolak," ujar Rusman.