Ditambahkan Rusman, meskipun dari salah satu Saksi paslon menolak hasil penetapan hasil penghitungan suara, tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
"Meskipun ada saksi Paslon menolak tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi," kata Rusman.
Selanjutnya Rumusan menyampaikan, bahwa apa yang g dipersoalkan oleh salah satu pasangan Paslon tersebut, sudah dijelaskan dasar hukum dan rasa KPU mengumumkan status tersangka Paslon Nomor Urut 2 di setiap TPS tersebut.
"Kami sudah sampai dasar pengumuman itu," sampai Rusman.
Lebih lanjut Rusma mengungkapkan bahwa pengumuman status tersangka Rohidin dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui surat nomor 2735 yang diterima pada 26 November 2024.
“Kami hanya menjalankan perintah hierarkis sesuai surat KPU RI. Surat tersebut secara tegas meminta kami menyampaikan pengumuman itu,” pungkasnya (wij)