Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas implementasi kebijakan ini tidak hanya di tangan pemerintah. Para pengusaha di Bengkulu diminta segera menyesuaikan kebijakan tersebut demi memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
"Perusahaan harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral," ujar Syarifuddin.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaksanaan kenaikan UMP ini. Menurutnya, kebijakan ini harus benar-benar diimplementasikan di lapangan tanpa ada kendala.
"Kami akan memantau perusahaan untuk memastikan mereka mematuhi aturan ini. Walaupun kenaikan UMP ini belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi, kami tetap mendukung langkah ini demi kesejahteraan pekerja," ujar Usin.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, DPRD Bengkulu membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini akan menjadi tempat bagi para pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran terkait penerapan UMP.
"Kebijakan ini adalah mandat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan ini," tambah Usin.