PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai 19 Juni 2024, Laporkan Jika Ada Janggal

PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai 19 Juni 2024, Laporkan Jika Ada Janggal

PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai 19 Juni 2024, Laporkan Jika Ada Janggal-Poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu akan dimulai pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM mengimbau semua pihak terkait untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menghindari masalah seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pelaksanaan PPDB harus mengikuti aturan yang ada. Tidak mungkin ada masalah jika aturannya benar," tegas Edwar pada Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Ini Perkembangan Rencana Penerimaan CPNS dan PPPK Provinsi Bengkulu 2024

BACA JUGA:Sepeda Motor dan Mobil Tabrakan, ASN Bengkulu Selatan Patah Tulang Tangan

Edwar menekankan, dengan mengikuti aturan yang benar, maka semua pihak, terutama peserta didik dan orang tua, tidak akan dirugikan.

Menurutnya, pengalaman buruk dari masalah PPDB dua tahun sebelumnya yang merugikan banyak anak harus menjadi pelajaran berharga.

 Edwar Samsi berharap tahun ini semua pihak, termasuk sekolah, Dinas Pendidikan, dan orang tua siswa, dapat berkolaborasi dengan baik untuk memastikan proses PPDB berjalan lancar dan adil. 

Diharapkan jangan sampai seperti PPDB tahun-tahun sebelumnya sering diwarnai dengan berbagai masalah.

Mulai dari ketidakjelasan informasi, proses seleksi yang dianggap tidak transparan, hingga dugaan praktik kecurangan.

BACA JUGA: Ini Warning Menteri Agama Untuk Para Travel Haji yang Berani Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

"Cukuplah masalah PPDB terjadi 2 tahun sebelumnya. Tentu itu sangat merugikan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA maupun SMK."

Edwar Samsi menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan semua prosedur PPDB berjalan sesuai aturan.

Meskipun tahun ini Komisi IV tidak membuka posko pengaduan khusus PPDB, masyarakat tetap diimbau untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: