6. Bahwa "Rumus Institute". Menilai yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan melakukan perbaikan yang ketat sehinggga sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dapat meningkat kualitas kepeimpinan daerah dan meningkat kualitas demokrasi;
7. Bahwa berdasarkan pada point 1 s.d point diatas, kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk tetap mempertahankan system pemilihan kepala daerah secara langsung yang sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung adalah pelaksaan kedaulatan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
8. Bahwa tembusan surat ini, juga disampaikan secara resmi sebagai bahan kajian, evaluasi dan pengawasan kepada sebagai berikut:
8.1. Ketua DPR Republik Indonesia
8.2 Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
8.3. Para Pimpinan Media masa cetak dan elektronik se-Indonesia
Para Pengamat Hukum dan aktivis pro-demokarsi
8.4. 8.5. Para Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia;